JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dinilai bisa maju pada kontestasi Pilpres 2024. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Betul sekali (Gibran Rakabuming Raka bisa maju Pilpres 2024)," kata Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dihubungi JawaPos.com (Jawa Pos Group), Senin (16/10/2023).
Putusan MK yang menyebut batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun, menurut Titi, bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Gibran saat ini memasuki usia 36 tahun. Meski usianya belum menginjak 40 tahun, tetapi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu saat ini merupakan Wali Kota Surakarta, seorang kepala daerah dengan proses pemilihan umum.
"Sepanjang dia pernah menjadi atau sedang anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, kepala/wakil kepala daerah (provinsi dan kabupaten/kota), meskipun belum berusia 40 tahun, maka dianggap memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," ucap Titi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Permohonan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya," ucap Anwar.
Anwar menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," pungkas Anwar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman